Program terbaru antara lain bantuan DP Rp 4 juta/nasabah, DP hanya 1%, hingga pemangkasan bunga KPR dari 7,25% jadi 5%/tahun flat hingga 20 tahun.
Corporate Secretary Bank BTN Eko Waluyo mengatakan soal penurunan bunga KPR dari 5%, pihak bank pelaksana masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
"Untuk bunga belum ada keputusan pemerintah, masih menunggu lebih lanjut," katanya kepadadetikFinance Selasa (3/3/2015).
Namun bila ketentuan bunga 5% sudah berlaku, maka bank pelaksana khususnya BTN akan melaksanakannya. Namun bunga baru ini hanya berlaku untuk nasabah baru di 2015. Artinya nasabah FLPP dari BTN yang sudah terlanjur mendapat bunga 7,25% tak bisa mendapatkan bunga 5%.
"Bunga berlaku untuk yang baru," kata Eko.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan soal ketentuan itu bisa saja disesuaikan oleh bank pelaksana FLPP. Namun soal penyesuaian tersebut, diserahkan teknisnya ada di masing-masing bank pelaksana FLPP.
"Nah, terkait apabila dia sudah berjalan beberapa bulan dengan bunga 7,25% berarti ada kelebihan apakah kelebihan itu akan dikembalikan atau dikonversi ke dalam bentuk yang lain itu bank yang akan meng-adjust," kata Maurin, kemarin.
FLPP merupakan skema subsidi bunga KPR rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Harga rumah FLPP ditentukan batas atasnya oleh pemerintah, termasuk rumah tapak maupun rusun.
SUMBER : http://finance.detik.com/read/2015/03/03/115907/2847873/1016/nasabah-lama-kpr-subsidi-apakah-bisa-dapat-bunga-baru-hanya-5